1.      Setiap hari belajar, peserta didik wajib tiba dilokasi SMK Swasta GKPS 2 Pematangsiantar sebelum pukul 07.00 WIB.

2.      Setiap peserta didik sudah berada di dalam kelas pada pukul 07.30 WIB.

3.      Setiap peserta didik wajib mengikuti pembelajaran dengan tertib selama pembelajaran berlangsung.

4.      Peserta didik yang meninggalkan kelas/sekolah harus seijin dari Bapak/Ibu Guru BK dan Guru Piket.

5.      Apabila jumlah Absen tanpa keterangan (Alpa) lebih dari 8 (delapan) hari dalam satu semester, maka peserta didik yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtua.

6.      Setiap peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera, kebaktian pagi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sekolah.

7.      Setiap Upacara Bendera, peserta didik wajib memakai seragam lengkap (topi dan dasi) dan atribut lainnya dalam keadaan rapi.

8.      Setiap hari peserta didik harus memakai seragam lengkap dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku di SMK Swasta GKPS 2 Pematangsiantar. (Senin – Kamis memakai pakaian putih – abu-abu, pakaian praktek sesuai dengan roster praktek; Jum’at memakai pakaian olahraga; Sabtu memakai pakaian pramuka).

9.      Peserta didik tidak dibenarkan merusak fasilitas sekolah, seperti : meja, kursi, tong sampah, buku sekolah atau fasilitas lainnya dan tidak melakukam coret-coret terhadap sebagian atau seluruh fasilitas di SMK Swasta GKPS 2 Pematangsiantar.

10.  Bagi peserta didik laki-laki harus berambut pendek (maks.1,1,2) tidak mengikuti model pangkasan selebriti/pemain sepak bola.

11.  Bagi peserta didik perempuan yang berambut panjang/lewat bahu agar tidak dibiarkan terurai dan tidak dibenarkan dengan sengaja mewarnai rambut dan tidak diijinkan memakai lipstick dan make up

12.  Peserta didik wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan serta keindahan lingkungan sekolah, kelas, pekarangan, WC dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

 

 

13.  Setiap peserta didik berperan aktif dalam mendukung dan berperan aktif melaksanakan sekolah Adiwiyata.

14.  Bagi peserta didik laki-laki model celana tidak boleh kuncup (lingkaran bawah min.40 cm) dan tidak diatas mata kaki.

15.  Bagi peserta didik perempuan minimal rok 5 Cm dibawah lutut.

16.  Peserta didik masuk lingkungan sekolah melalui gerbang depan (tidak boleh lewat pintu belakang atau lompat pagar).

17.  Bagi peserta didik tidak dibenarkan membawa HP dan alektronik lainnya.

18.  Setiap peserta didik tidak dibenarkan memakai perhiasan/aksesoris.

19.  Apabila terjadi kehilangan HP, uang dan barang-barang lainnya tidak menjadi tanggung jawab sekolah.

20.  Bagi peserta didik yang menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm, bila tiba digerbang sekolah mesin motor harus dimatikan dan menggiring motor tersebut ketempat parkir yang disediakan sekolah serta disusun dengan rapi, dan harus memakai knalpot standard.

21.   Peserta didik tidak diijinkan merokok, membawa, memakai dan mengedarkan narkoba atau obat-obat terlarang.

22.  Peserta didik tidak diperbolehkan membawa atau menonton gambar/video porno dan melakukan tindakan asusila.

23.  Bagi peserta didik yang tertangkap razia pada jam pelajaran ditempat seperti warnet, wisata billiard, tawuran, dll oleh razia Dinas Pendidikan/Tim razia Satpol PP, maka peserta didik yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtua.

24.  Setiap peserta didik yang melawan Bapak/Ibu Guru dan Pegawai Sekolah (berbicara dengan sikap yang tidak sopan/sewajarnya) maka peserta didik yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtua.

PERATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA

 

 

 

KEHADIRAN SISWA

1.    Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07:00 WIB

2.    Harus berada di dalam ruang belajar 5 menit sebelum pelajaran dimulai.

3.    Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran.

4.    Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas.

5.    Pada saat jam belajar tidak keluar kelas.

6.    Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.

7.    Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat Jam Pelajaran.

 

KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI

1.    Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi.

2.    Guru piket dapat memberi ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus.

3.    Guru piket dapat memberikan hukuman fisik teratur, mendidik dan
mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya.

4.    Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan – peringatan (yang ditujukan kepada orang tua ).

 

KETIDAK HADIRAN SISWA-SISWI

1.    Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll. yang sejenis)

2.    Ijin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua.

3.    Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.

4.    Tiga kali alpha / tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan / peringatan kepada orang tua.

 

KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA-SISWI

1.      Penjadwalan penggunaan pakai seragam sekolah :

2.      Seragam (OSIS) pada hari senin-selasa.

3.      Baju eksekutif & celana Hitam pada hari rabu dan kamis.

4.      Seragam Pramuka pada hari Jumat dan sabtu

5.      Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju pramuka

6.      Pakaian seragam yang dikenakan harus :

a)    Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri.

b)   Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan.

c)    Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan.

d)   Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray, wajib menggunakan kaos dalam /singlet.

 

 

 

 

Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :

Baju dimasukkan ke dalam celana dan mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi).

Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain. Sepatu yang dikenakan berwarna Hitam

 

PENAMPILAN DIRI SISWA-SISWI

1.      Rambut siswa maksimal SKI 3 dan tidak diwarna-warni (untuk laki-laki).

2.      Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk laki-laki), tidak bertato dan bertindik.

3.      Siswa tidak mengenakan cincin, kalung , gelang (emas) lebih dari satu,
anting (untuk wanita) tidak lebih dari satu pasang dan tidak bertato

 

SARANA PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI

1.      Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah / guru.

2.      Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran.

3.      Menggunakan sarana dan prasarana belajar di lingkungan sekolah.

4.      Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap di parkir ditempat yang sudah ditentukan.

5.      Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP & Dompet.

6.      Tidak diijinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih.

 

UPACARA BENDERA

1.      Dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari Besar Nasional.

2.      Siswa-siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri setiap hari sabtu dimulai setelah istirahat ke 2 (dua).

3.      Siswa-siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat.

4.      Saat mengikuti upacara bendera siswa-siswi mengenakan seragam lengkap dengan topi & dasi.

5.      Siswa-siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi / tindakan kedisiplinan yang sesuai.

 

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI

1.      Wajib menghargai, menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

2.      Wajib menjaga / memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekitar SMK Swasta GKPS 2 Pematangsiantar.

3.      Tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah.

4.      Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah.

5.      Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah.

6.      Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.

7.      Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan.

 

LARANGAN

1.      Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan berlebihan.

2.      Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung.

3.      Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar.

4.      Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol, narkoba, senjata tajam / api ke lingkungan sekolah.

5.      Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket.

6.      Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah.

7.      Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat.

8.      Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian dan pemerasan